Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Yayasan Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai sebagai berikut:
- Tugas dan Fungsi Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Tugas : Memberikan arahan dan pembinaan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Yayasan.
Fungsi :
Pembina dan pengarah atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Yayasan.
Pemberian pertimbangan atas informasi yang dikecualikan, pertimbangan atas keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Pemerintah Desa Yayasan.
- Tugas dan Fungsi PPID Desa Yayasan
Tugas: Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa Yayasan.
Fungsi :
a. Penghimpunan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Yayasan
b. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh di Pemerintah Desa Yayasan.
c. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik
d. Pendampingan Penyelesaian sengketa informasi